Keluarga dari MJAN (38), ibu rumah tangga yang meninggal pasca melahirkan karena dibantu dukun beranak menolak dilakukan otopsi pada jenazah korban.
Nasib tragis dialami MJAN (38), ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di RT 31/RW 10, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.
Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Mahdi Ibrahim, SH menciduk seorang mahasiswi dan dukun beranak, Sabtu (26/6/2021).